Jumat, 07 Mei 2010

School of Electrical Engineering and Computer Science at Manbaul Ulum University

-"MENCERDASKAN UMAT"-

School of Electrical Engineering and Informatics
EECS at MU
Electrical Enginering & Computer Sciences IR&D Center
at Manbaul Ullum University


Visi
Menjadi Pusat Pelatihan dan Pembelajaran ICT Cyber Terdepan
Misi

1. Unggul dalam Pendidikan ICT untuk pendidikan dasar dan menengah
2. Pusat Riset, Innovasi dan Pengembangan ICT
3. Teknologi Tepat guna dalam bidang ICT
4. Pusat data dan penganalisaannya

Staf Pendidik.

Barkah Firdaus (Ko.)

Ginanjar F.M. & Dian Hadiana

Sandi Socrates

Agus Haeruman

Ngara

Dede Supriatna

Indah

Rani Kharismaya

Ricky Taufikurrahman

Riki

Ricky Aji P.

Arip Nurahman

Anton Timur J.

Wendy Afriza

Teknologi RT/RW-net

From SpeedyWiki


Gambaran umum teknologi RT/RW-net dapat dilihat pada gambar. Beberapa Alternatif topologi maupun kunci peralatan yang perlu diperhatikan, adalah,


Beberapa teknik yang perlu di kuasai adalah

Gambaran Umum RT/RW-net

Topologi RT/RW-net
Topologi RT/RW-net

Tampak pada gambar adalah topologi sebuah RT/RW-net sederhana. Sebuah gateway yang beroperasi 24 jam, dapat menggunakan sambungan Wireless ke ISP, atau sambungan lainnya seperti ADSL Speedy dll. melalui Ethernet yang tersambung ke LAN semua rumah di RT/RW tersebut di sambungkan ke jaringan komputer.

Secara bisnis, hitungan yang digunakan sebetulnya sangat sederhana. Pada tahun 2005, harga sambungan ke Internet sekitar Rp. 4 juta / bulan untuk akses 24 jam kecepatan 64Kbps. Dengan menyambungkan 20 rumah di sebuah RT/RW maka setiap rumah akan memperoleh akses 24 jam ke Internet dengan membayar minimal Rp. 200.000 / rumah / bulan. Tentunya dengan menambahkan sedikit uang di atas uang iuran akan mencukupi bagi penyelenggara jaringan di RT/RW tersebut.

Di tahun 2010, akses Internet 24 jam bisa di peroleh dengan biaya Rp. 200.000-an / bulan. Hal ini memungkinkan RT/RW-net seharga Rp. 30-50.000,- / bulan jika di sharing ke beberapa rumah / tetangga.

Jarak titik yang akan di sambungkan merupakan sumber sakit kepala dalam mengimplementasikan jaringan RT/RW-net. Dalam jaringan LAN di kantor atau WARNET implementasinya lebih mudah karena hanya membutuhkan kabel yang di sambungkan di dalam ruangan.

Sebuah kabel UTP biasanya hanya cukup reliable untuk jarak 100-150 meter, kita perlu memasang hub sebagai uplink untuk repeater kabel UTP untuk menempuh jarak yang jauh. Betul, teknik ini bukan teknik yang baik untuk memperoleh performance yang baik dari jaringan. Sialnya, teknik ini adalah teknik paling murah untuk membangun jaringan RT/RW-net.

Bagi mereka yang mempunyai nyali, anda dapat menggunakan kabel drop wire telkom agar kabel UTP dapat menempuh jarak 1 km-an. Caranya sederhana sekali, seperti kita tahu hanya pin 1,2,3 & 6 digunakan pada kabel UTP. Ke empat pin tersebut di perpanjang menggunakan kabel drop wire telkom yang warna hitam itu untuk menempuh jarak 1 km. Dengan cara ini maka instalasi jaringan RT/RW-net dapat lebih murah.


KosKosan-Net dan turunannya

Keberadaan RT/RW-net yang murah memicu tumbuhnya Kos-kosan-Net dan berbagai turunannya. Ini menjadi menarik bagi mereka yang ingin akses Internet murah di rumah / kos-kos-an, khususnya para mahasiswa :)) ..

Isi

Lain Lain

Komunitas RT/RW-net

Referensi

Buku

  • Onno W. Purbo, "Infrastruktur Wireless Internet Kecepatan 11-22Mbps", Penerbit Andi 2003.
  • Onno W. Purbo, "Buku Pegangan Internet Wireless dan Hotspot", Elexmedia Komputindo 2005.
  • Onno W. Purbo, "Panduan Praktis RT/RW-net", Infokomputer 2007.

Pranala Menarik

Sumber:

Bpk. Onno W, Purbo, MN.Sc., Ph.D.

Minggu, 18 April 2010

Struktur Obligasi Syariah

Obligasi syariah sebagai bentuk pendanaan (financing) dan sekaligus investasi (investment) memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarkan pada riba. Berdasarkan pengertian tersebut, Obligasi Syariah dapat memberikan:

1) Bagi Hasil berdasarkan akad Mudharabah/ Muqaradhah/ Qiradh atau Musyarakah. Karena akad Mudharabah/ Musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan return dengan penggunaan term indicative/ expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.


2) Margin/Fee berdasarkan akad Murabahah atau Salam atau Istishna atau Ijarah. Dengan akad Murabahah/ Salam/ Isthisna sebagai bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan memberikan fixed return.

Di Indonesia, yang banyak digunakan dalam penerbitan obligasi syariah adalah struktur Mudharabah (bagi hasil pendapatan) baik yang telah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sehingga, yang dikenal adalah Obligasi Syariah Mudharabah.

Obligasi Syariah Mudharabah memang telah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa No: 33/DSN-MUI/ IX/2002. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad Mudharabah. Selain telah mempunyai pedoman khusus, terdapat beberapa alasan lain yang mendasari pemilihan struktur mudharabah ini, di antaranya adalah:

i. Bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka yang relatif panjang.

ii. Dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun pendanaan capital expenditure.

iii. Mudharabah merupakan percampuran kerja sama antara modal dan jasa (kegiatan usaha) sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai;

iv. Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur Murabahah dan Bai Bi-tsaman Ajil menjadi Mudharabah dan Ijarah

Mekanisme atau beberapa hal pokok mengenai Obligasi Syariah Mudharabah ini dapat diringkaskan dalam butir-butir berikut:

i. Kontrak atau akad Mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.

ii. Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT, atau EBITDA). Tetapi, Fatwa No: 15/DSN-MUI/IX/2000 memberi pertimbangan bahwa dari segi kemaslahatan pembagian usaha sebaiknya menggunakan prinsip Revenue Sharing.

iii. Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan Emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.

iv. Pendapatan Bagi Hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/ keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.

v. Pembagian hasil pendapatan ini atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan).

vi. Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

Sumber:
Zona Ekonomi Islam

Minggu, 04 April 2010

School of Electrical Engineering and Computer Science at Manbaul Ulum University

Bisnis IT

Usaha Modal Dengkul

Usaha di Internet dapat dilakukan dengan modal hampir "dengkul". Jangan sampai terjerumus masuk ke cara-cara penipuan di Internet, karena ini bisa berakibat tidak baik ke karir kita di kemudian hari.

Pelajari Kiat Mereka Yang Sudah terjun

Cara paling mudah untuk mempelajari bagaimana untuk dapat sukses berusaha di Internet adalah dengan cara mempelajari kiat mereka yang sudah terjun terlebih dahulu.

Masalah-nya adalah sumber mana yang paling bisa di percaya untuk menjadi sumber belajar? Terus terang, sumber yang lebih mudah & lebih gampang untuk di percaya adalah media massa. Di media massa, proses filter / cek-n-recek sudah dilakukan terlebih dulu oleh para redaksi. Mungkin yang bisa memuat banyak kisah sukses di dunia IT khususnya IT Indonesia ada di

  • MetroTV e-livestyle setiap hari Minggu jam 13:30 siang.
  • Kadang kala TV swasta lain memunculkan kisah sukses menggunakan IT, cuma tidak sebanyak MetroTV.
  • Koran KOMPAS kadang ada selipan teknologi informasi.
  • Detikinet.com kadang ada berita-berita kisah sukses menggunakan IT.
  • Juga beberapa majalah terutama majalah InfoLinux.

Beberapa situs Indonesia yang lumayan sukses dan dapat menjadi panutan untuk kita belajar ada beberapa, seperti,

Pelajari bagaimana cara pendiri situs tersebut menjadi sukses seperti sekarang ini.

Ada baiknya membaca-baca berbagai teknik untuk dapat berkiprah sebagai penulis. Kemampuan mengekspresikan pendapat melalui tulisan akan bernilai sangat tinggi di Internet.



Sumber:

Onno W. purbo, M.Sc., Ph.D.

Kamis, 01 April 2010

Sekilas Tentang Islam dan Ekonomi-Keuangan

Islam, sekurang-kurangnya menurut keyakinan para pemeluknya (ummatan muslimatan), adalah agama yang tidak hanya mengatur persoalan akidah dan ibadah; akan tetapi, juga memberikan landasan utama tentang norma-norma dasar dan etika bermuamalah. Termasuk untuk tidak menyatakan terutama dalam hal-hal yang berkaitan erat dengan persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan seperti perdagangan/niaga (tijarah; traffic), sewa-menyewa (ijarah; leasing), gadai (rahn; pladge), utang-piutang (mudayanah; debit and credit), upah-merngupah (ujrah; fee) dan lain-lain khususnya yang berhubungan dengan norma-norma dasar bertransaksi ekonomi dan keuangan dalam bentuk dan konteksnya yang manapun.

Seperti dinyatakan al-Qur’an, al-Islam adalah agama lengkap-sempurna (dinun kamil) yang tidak hanya bercorak global-universal, akan tetapi juga bersifat luas (wasi`, komphrehensif), padu (ittihad/ilti’am, melted together), dan utuh (syumul; unimpaired). Kecuali itu, al-Islam juga tampak memiliki pandangan atau konsep hidup yang sangat holistik tentang kehidupan. Allah s.w.t. berkalam, yang artinya :

….. Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Aku ridhai Islam itu (menjadi) agama bagi kamu …. “ (al-Maidah (5): 3)

Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, kecuali umat-umat (juga) seperti (halnya) kamu (manusia). Tiadalah Kami alpakan sesuatu apapun dalam Al-Kitab (al-Qur’an) ini, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan (al-An`am (6): 38).

Kelengkap-sempurnaan al-Islam sebagaimana digambarkan di atas, tidak semata-mata dapat dibenarkan secara teoretik melalui sumber ajarannya yakni al-Qur’an dan al-Hadits; akan tetapi, lebih dari itu, juga dapat dibuktikan lewat penerapannya secara empirik di lapangan. Termasuk di dalamnya yang berkenaan dengan ihwal usaha ekonomi dan keuangan sebagaimana dapat ditelusri melalui pendekatan sejarah.

Pakar-pakar agama Islam, meskipun dengan menggunakan redaksi yang berbeda-beda, namun pada intinya sama-sama mengingatkan kita tentang arti penting dari keutuhan al-Islam sebagai sebuah sistem ajaran. Maksudnya, Islam bukanlah agama yang hanya mengutamakan akidah dan ibadah serta akhlak, akan tetapi, juga sangat mementingkan perilaku muamalah dengan berbagai bentuk dan macam-macamnya.

Sayyid Quthub, salah seorang pejuang (mujahid; fighter) berkebangsaan Mesir misalnya, berkali-kali menegaskan dan lebih dari itu mewanti-wanti ummatan muslimatan untuk tetap meyakini bahwa Islam bukanlah agama yang hanya sekedar memperkenalkan sistem akidah (al-islam laysa mujarradu `aqidah) yang bersifat teologis, akan tetapi juga sekaligus sebagai metode/cara (manhaj) atau tepatnya sebuah sistem yang mengajarkan pemecahan berbagai persoalan umat manusia. Termasuk di dalamnya persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan.

Al-Imam al-Akbar Mahmud Syaltut (1883-1963 M), salah seorang ulama Mesir terkemuka lainnya, juga mengingatkan dunia Islam bahwa Islam bukanlah agama kematian (din al-maut), melainkan juga sekaligus sebagai agama kehidupan (din al-hayah). Lebih dari itu, Syaltut tegaskan bahwa al-Islam adalah agama kerja (dinun `amaliyyun). Menurutnya, setiap pekerja (`amil/worker) dengan profesinya masing-masing, pada dasarnya adalah jual-beli alias dagang. Senada dengan yang dikemukakan Syaltut, dapatlah dikembangkan bahwa petani di ladang, buruh/karyawan di pabrik, guru di sekolah, dosen di kampus, konsultan di kantor, dokter dan para perawat di rumah-rumah sakit, polisi di jalan raya, tentara di medan tempur, jaksa, pengacara, dan hakim di pengadilan, olah ragawan/atlit di lapangan, penyanyi di studio, artis di layar lebar/kaca, dan lain-lain, semuanya tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka “dagang” (jual-beli) alias mencari “untung” dengan cara memberikan jasa dan menerima imbalan atau upah.


Atas dasar ini maka dapatlah dikemukakan bahwa Islam bukanlah agama yang hanya sekedar memberikan petunjuk dan spirit tentang pahala (ajrun; reward atau recompanse) yang berorientasikan keakhiratan; akan tetapi, Islam juga sekaligus sebagai agama yang memandang penting perkara upah (ujrah; fee) yang bersifat keduniawian atau kekinian. Antusiasme agama Islam terhadap persoalan ekonomi pada umumnya, dan masalah keuangan pada khususnya, antara lain dapat difahami dari lima arkan al-Islam (unsur Islam) yang dijadikan fondasinya.

Selain dua kalimah syahadah, shalat, shaum (puasa) dan haji yang lebih bernuansakan ibadah-ritual, rukun Islam ketiga yakni zakat jelas-jelas mengarah kepada persoalan ekonomi dan keuangan. Itulah sebabnya mengapa zakat sering disebut-sebut sebagai `ibadah maliyyah wa-ijtimai`iyyah (ibadah sosial ekonomi dan kemasyarakatan) di samping sebagai `ibadah mahdhah (ibadah murni) dalam koteks ritualkeagamaan. Atau, sekurang-kurangnya dapat dikatakan, bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang berdimensikan keharta-bendaan dan keuangan di samping mengandung nuansa sosial kemasyarakatan dalam konteksnya yang sangat luas.

Masih dalam konteks peduli al-Qur’an terhadap ekonomi, di dalamnya dijumpai berbagai perumpamaan (al-amtsal) yang dalam melukiskan berbagai kehidupan manusia termasuk kehidupan akhirat justru menggunakan simbol-simbol ekonomi. Perhatikan misalnya kata tijarah (niaga) yang tidak selamanya digunakan untuk pengertian usaha ekonomi dalam pengertian yang sesungguhnya, akan tetapi juga sering digunakan untuk menyimbolkan kehidupan di akhirat. Demikian pula dengan kata-kata yang lain semisal kata isytara/yasyri, al-kail, al-mizan/al-mawazin (timbangan/neraca), dan begitulah seterusnya.

Sumber:

Zona Ekonomi Islam