Kamis, 01 April 2010

Sekilas Tentang Islam dan Ekonomi-Keuangan

Islam, sekurang-kurangnya menurut keyakinan para pemeluknya (ummatan muslimatan), adalah agama yang tidak hanya mengatur persoalan akidah dan ibadah; akan tetapi, juga memberikan landasan utama tentang norma-norma dasar dan etika bermuamalah. Termasuk untuk tidak menyatakan terutama dalam hal-hal yang berkaitan erat dengan persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan seperti perdagangan/niaga (tijarah; traffic), sewa-menyewa (ijarah; leasing), gadai (rahn; pladge), utang-piutang (mudayanah; debit and credit), upah-merngupah (ujrah; fee) dan lain-lain khususnya yang berhubungan dengan norma-norma dasar bertransaksi ekonomi dan keuangan dalam bentuk dan konteksnya yang manapun.

Seperti dinyatakan al-Qur’an, al-Islam adalah agama lengkap-sempurna (dinun kamil) yang tidak hanya bercorak global-universal, akan tetapi juga bersifat luas (wasi`, komphrehensif), padu (ittihad/ilti’am, melted together), dan utuh (syumul; unimpaired). Kecuali itu, al-Islam juga tampak memiliki pandangan atau konsep hidup yang sangat holistik tentang kehidupan. Allah s.w.t. berkalam, yang artinya :

….. Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Aku ridhai Islam itu (menjadi) agama bagi kamu …. “ (al-Maidah (5): 3)

Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi, dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, kecuali umat-umat (juga) seperti (halnya) kamu (manusia). Tiadalah Kami alpakan sesuatu apapun dalam Al-Kitab (al-Qur’an) ini, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan (al-An`am (6): 38).

Kelengkap-sempurnaan al-Islam sebagaimana digambarkan di atas, tidak semata-mata dapat dibenarkan secara teoretik melalui sumber ajarannya yakni al-Qur’an dan al-Hadits; akan tetapi, lebih dari itu, juga dapat dibuktikan lewat penerapannya secara empirik di lapangan. Termasuk di dalamnya yang berkenaan dengan ihwal usaha ekonomi dan keuangan sebagaimana dapat ditelusri melalui pendekatan sejarah.

Pakar-pakar agama Islam, meskipun dengan menggunakan redaksi yang berbeda-beda, namun pada intinya sama-sama mengingatkan kita tentang arti penting dari keutuhan al-Islam sebagai sebuah sistem ajaran. Maksudnya, Islam bukanlah agama yang hanya mengutamakan akidah dan ibadah serta akhlak, akan tetapi, juga sangat mementingkan perilaku muamalah dengan berbagai bentuk dan macam-macamnya.

Sayyid Quthub, salah seorang pejuang (mujahid; fighter) berkebangsaan Mesir misalnya, berkali-kali menegaskan dan lebih dari itu mewanti-wanti ummatan muslimatan untuk tetap meyakini bahwa Islam bukanlah agama yang hanya sekedar memperkenalkan sistem akidah (al-islam laysa mujarradu `aqidah) yang bersifat teologis, akan tetapi juga sekaligus sebagai metode/cara (manhaj) atau tepatnya sebuah sistem yang mengajarkan pemecahan berbagai persoalan umat manusia. Termasuk di dalamnya persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan.

Al-Imam al-Akbar Mahmud Syaltut (1883-1963 M), salah seorang ulama Mesir terkemuka lainnya, juga mengingatkan dunia Islam bahwa Islam bukanlah agama kematian (din al-maut), melainkan juga sekaligus sebagai agama kehidupan (din al-hayah). Lebih dari itu, Syaltut tegaskan bahwa al-Islam adalah agama kerja (dinun `amaliyyun). Menurutnya, setiap pekerja (`amil/worker) dengan profesinya masing-masing, pada dasarnya adalah jual-beli alias dagang. Senada dengan yang dikemukakan Syaltut, dapatlah dikembangkan bahwa petani di ladang, buruh/karyawan di pabrik, guru di sekolah, dosen di kampus, konsultan di kantor, dokter dan para perawat di rumah-rumah sakit, polisi di jalan raya, tentara di medan tempur, jaksa, pengacara, dan hakim di pengadilan, olah ragawan/atlit di lapangan, penyanyi di studio, artis di layar lebar/kaca, dan lain-lain, semuanya tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka “dagang” (jual-beli) alias mencari “untung” dengan cara memberikan jasa dan menerima imbalan atau upah.


Atas dasar ini maka dapatlah dikemukakan bahwa Islam bukanlah agama yang hanya sekedar memberikan petunjuk dan spirit tentang pahala (ajrun; reward atau recompanse) yang berorientasikan keakhiratan; akan tetapi, Islam juga sekaligus sebagai agama yang memandang penting perkara upah (ujrah; fee) yang bersifat keduniawian atau kekinian. Antusiasme agama Islam terhadap persoalan ekonomi pada umumnya, dan masalah keuangan pada khususnya, antara lain dapat difahami dari lima arkan al-Islam (unsur Islam) yang dijadikan fondasinya.

Selain dua kalimah syahadah, shalat, shaum (puasa) dan haji yang lebih bernuansakan ibadah-ritual, rukun Islam ketiga yakni zakat jelas-jelas mengarah kepada persoalan ekonomi dan keuangan. Itulah sebabnya mengapa zakat sering disebut-sebut sebagai `ibadah maliyyah wa-ijtimai`iyyah (ibadah sosial ekonomi dan kemasyarakatan) di samping sebagai `ibadah mahdhah (ibadah murni) dalam koteks ritualkeagamaan. Atau, sekurang-kurangnya dapat dikatakan, bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang berdimensikan keharta-bendaan dan keuangan di samping mengandung nuansa sosial kemasyarakatan dalam konteksnya yang sangat luas.

Masih dalam konteks peduli al-Qur’an terhadap ekonomi, di dalamnya dijumpai berbagai perumpamaan (al-amtsal) yang dalam melukiskan berbagai kehidupan manusia termasuk kehidupan akhirat justru menggunakan simbol-simbol ekonomi. Perhatikan misalnya kata tijarah (niaga) yang tidak selamanya digunakan untuk pengertian usaha ekonomi dalam pengertian yang sesungguhnya, akan tetapi juga sering digunakan untuk menyimbolkan kehidupan di akhirat. Demikian pula dengan kata-kata yang lain semisal kata isytara/yasyri, al-kail, al-mizan/al-mawazin (timbangan/neraca), dan begitulah seterusnya.

Sumber:

Zona Ekonomi Islam

Tidak ada komentar: